KONGKRIT.COM - Komite Sekolah Republik Indonesia (KSRI) DPW Riau IV secara mengejutkan menerima dana hibah CSR (Corporate Social Responsibility) dari PT SPRH Perseroda, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, dana tersebut mencapai sekitar Rp 300 juta, yang telah disalurkan untuk mendukung perlengkapan sarana bagi perkumpulan KSRI DPW Riau IV yang berkantor di Jalan Aman nomor 34, Kelurahan Bagan Kota, Bagansiapiapi.
Dana hibah yang disalurkan pada tahun 2024 ini tercatat dalam laporan SPJ yang sudah diselesaikan.
Namun, sejumlah pihak mempertanyakan transparansi dan penggunaan dana tersebut. Asmawati, yang merupakan salah satu pihak yang menandatangani penerimaan dana tersebut, juga diketahui menjabat sebagai Ketua Masyarakat Pinggir Bersatu Kabupaten Rokan Hilir.
Ketika dikonfirmasi pada Senin, (24/2/2025) sekitar pukul 14:24 WIB, Asmawati memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait penerimaan dana CSR tersebut, meskipun ia dikenal sebagai aktivis vokal di wilayah Rokan Hilir.
Selain itu, saat media mencoba mengonfirmasi tujuan penggunaan dana Rp 300 juta yang diterima KSRI DPW Riau IV, Asmawati juga tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai.Menanggapi temuan ini, Ketua Umum Inpest Riau, Ganda Mora M.Si, memberikan pandangannya terkait isu penerimaan dana CSR oleh KSRI DPW Riau IV.
Menurut Ganda, selama organisasi penerima dana CSR tersebut jelas dan terdaftar secara sah, penerimaan dana tersebut tidak melanggar hukum.
Namun, yang menjadi sorotan adalah apakah dana yang diterima benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tujuan organisasi, ataukah justru dikelola secara pribadi.
Ganda Mora menegaskan, penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan untuk menyelidiki lebih lanjut, dengan memanggil seluruh penerima CSR dan memastikan apakah dana tersebut sampai ke masyarakat.
Editor : Zaitun Ul Husna