MK menilai bahwa Anggit seharusnya bersikap transparan dengan menyampaikan informasi terkait hukuman pidana yang pernah dijalaninya, tetapi memilih untuk tidak mengungkapkannya.
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa PSU di Kabupaten Pasaman akan dilaksanakan tanpa keikutsertaan Anggit Kurniawan Nasution. Penggantinya akan diserahkan kepada partai pengusung. Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Antara News