KONGKRIT.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menyatakan bahwa KPU Kabupaten Pasaman akan segera melaksanakan pemungutas suara ulang.
Hal ini melalui sejumlah tahapan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mendiskualifikasi calon wakil bupati (cawabup) Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution.
"Setelah putusan MK ini, KPU Pasaman akan segera mengajukan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)," ujar Ory Sativa Syakban di Padang, Senin (24/2/2025).
Putusan MK ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal, yang teregistrasi dalam perkara dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Anggit Kurniawan Nasution didiskualifikasi sebagai cawabup Pasaman karena tidak jujur mengenai latar belakang hukumnya.
Anggit diketahui pernah dipidana 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan.Selain mengajukan anggaran untuk PSU, KPU Pasaman juga diharuskan segera berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk melakukan sosialisasi kepada publik mengenai pelaksanaan PSU yang harus diselesaikan dalam waktu 60 hari setelah putusan MK.
"Untuk tahapan, jadwal, dan mekanisme PSU secara lebih rinci, kami masih menunggu arahan dari KPU RI," tambah Ory.
Sebagaimana dijelaskan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel, Anggit Kurniawan Nasution divonis pidana pada 26 Juli 2022, dengan hukuman 2 bulan 24 hari dalam kasus penipuan.
Mengingat hukumannya di bawah 5 tahun penjara, Anggit seharusnya mengungkapkan latar belakang hukumnya kepada KPU Pasaman sejak awal.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Antara News