Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Peraturan ini menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1/2025.
Presiden Prabowo juga mengumumkan pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025.
Meskipun nama-nama pengurus dan Dewan Pengawas belum diumumkan secara resmi, sejumlah tokoh tampak hadir dalam acara tersebut, termasuk Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria, serta sejumlah pengusaha terkemuka seperti Pandu Patria Sjahrir dan Muliaman Darmansyah Hadad.
Acara ini menandai langkah penting dalam pembentukan Danantara Indonesia yang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Liputan6