Pihak sekolah diminta untuk memberikan panduan serta materi pembelajaran yang dapat diakses siswa selama masa libur.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Agama dalam menyusun rencana pembelajaran selama Ramadan.
"Dengan demikian, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota harus menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadan," ujar Abdul Mu'ti.
Sistem pembelajaran mandiri ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi siswa dalam mengatur waktu belajar mereka, sehingga mereka dapat menyeimbangkan antara ibadah dan kegiatan belajar.
Selain libur awal Ramadan, pemerintah juga telah menetapkan jadwal libur Lebaran 2025. Libur Lebaran akan dimulai pada 31 Maret hingga 7 April 2025, yang mencakup libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan.Periode liburan ini memberikan waktu yang cukup bagi siswa dan keluarga untuk merayakan Idul Fitri.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan siswa dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan tetap mengikuti perkembangan pelajaran, sehingga keseimbangan antara ibadah dan pendidikan tetap terjaga.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Liputan6