Danantara akan mengelola tujuh BUMN, yaitu PT Bank Mandiri, PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT PLN, PT Telkom Indonesia, PT Pertamina, dan Mining Industry Indonesia (MIND ID).
Sebagai bagian dari pendanaan, Danantara akan mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan Pasal 3G UU Perubahan Ketiga tentang BUMN, PMN tersebut bisa berupa dana tunai, barang milik negara, atau saham BUMN yang dimiliki negara.
Dalam menjalankan tugasnya, Danantara bertugas untuk mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN serta sumber pendanaan lainnya.
Untuk itu, bersama dengan Menteri BUMN, Danantara akan membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional.
Menteri BUMN akan menempatkan perwakilannya di Danantara, Holding Investasi, dan Holding Operasional atas persetujuan Presiden.
Dewan pengawas Danantara akan dipimpin oleh Menteri BUMN, yang merangkap sebagai anggota, bersama dengan perwakilan dari Kementerian Keuangan dan pejabat negara lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.Mereka diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diperpanjang untuk satu periode tambahan.
Dewan pengawas bertugas untuk mengawasi jalannya operasional badan, sementara badan pelaksana yang terdiri dari profesional akan mengelola kebijakan dan operasional badan.
Dengan peluncuran ini, pemerintah Indonesia berharap Danantara dapat membawa efisiensi dan keberlanjutan dalam pengelolaan aset negara, sekaligus memperkuat perekonomian nasional melalui strategi investasi yang tepat sasaran.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : iNews