"Sejak 2019, tidak ada lagi pegawai non-ASN yang bekerja di Nagekeo, dan yang ada sekarang adalah tenaga yang direkrut melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa," ungkapnya.
Paul Djogo, perwakilan eks THL, juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait lolosnya sekitar 30 peserta yang tidak memenuhi syarat, seperti tidak bekerja selama dua tahun berturut-turut.
"Ada sekitar 30 orang yang belum memenuhi syarat namun lolos seleksi administrasi. Kami bertanya, dari mana mereka mendapatkan surat keterangan aktif bekerja? Mengapa ada pimpinan OPD yang mengeluarkan surat keterangan tersebut meskipun tidak sesuai kenyataan?" ujar Paul.
Paul bahkan menyebutkan contoh peserta yang lolos seleksi, namun menurut pengamatannya, mereka berprofesi sebagai penata rias, pedagang nasi, bahkan seorang calon legislatif (caleg).
"Ini sangat mencurigakan. Mengapa mereka bisa mendapatkan surat keterangan aktif bekerja? Mengapa BKPP tidak melakukan verifikasi langsung?" kata Paul dengan tegas.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo, Jhon Boleng, menanggapi tuntutan tersebut dengan menyatakan bahwa Komisi I DPRD akan segera memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPP) Kabupaten Nagekeo untuk memberikan penjelasan terkait masalah ini."Kami akan memanggil BKPP untuk memberikan klarifikasi. Perwakilan dari Forum Eks THL juga akan kami hadirkan untuk mendengarkan penjelasan dari BKPP," kata Jhon Boleng.
Tuntutan Forum Eks THL ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh DPRD Nagekeo untuk memastikan seleksi PPPK di daerah tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tanpa adanya kecurangan.
Editor : Zaitun Ul Husna