Forum Eks THL Nagekeo Desak DPRD Nagekeo Rekomendasikan Pembatalan Seleksi PPPK 2024

×

Forum Eks THL Nagekeo Desak DPRD Nagekeo Rekomendasikan Pembatalan Seleksi PPPK 2024

Bagikan berita
Forum Eks THL Nagekeo Desak DPRD Nagekeo Rekomendasikan Pembatalan Seleksi PPPK 2024
Forum Eks THL Nagekeo Desak DPRD Nagekeo Rekomendasikan Pembatalan Seleksi PPPK 2024

KONGKRIT.COM – Forum Eks Tenaga Harian Lepas (THL) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendesak DPRD Kabupaten Nagekeo untuk merekomendasikan pembatalan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Mereka menilai bahwa seleksi tersebut diduga cacat hukum dan tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

Permintaan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo pada Kamis, (22/2/2025), yang dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD, Wakil Ketua II DPRD, Ketua Komisi I DPRD, serta sejumlah anggota DPRD.

Ketua Forum Eks THL, Aris Siga, menyatakan bahwa mereka mencurigai adanya praktik kolusi dalam proses seleksi PPPK yang melibatkan panitia seleksi daerah (Panselda).

Menurutnya, sejumlah pelamar yang tidak memenuhi kualifikasi lolos seleksi administrasi.

"Kami menduga ada pelanggaran hukum dalam pengadaan PPPK di Kabupaten Nagekeo karena prosesnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Aris.

Aris juga menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi administrasi PPPK telah melenceng jauh dari ketentuan yang diatur dalam PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Menurutnya, berdasarkan peraturan tersebut, hanya tenaga non-ASN yang bekerja sebelum PP tersebut diundangkan dan mendapatkan honorarium dari belanja langsung/pegawai yang dapat mengikuti seleksi PPPK.

"Seharusnya, pengadaan PPPK di Nagekeo tidak boleh dilaksanakan karena semua pegawai non-ASN sudah diberhentikan sejak 2019," tambahnya.

Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Nagekeo melalui surat penjelasan Bupati Nagekeo pada 25 Agustus 2022 telah menyatakan bahwa tidak ada lagi pegawai non-ASN di daerah tersebut.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini