Pada kasus di Kohod, pemalsuan dokumen terjadi sebelum atau saat proses penerbitan sertifikat.
Sementara itu, dalam kasus di Bekasi, pemalsuan terjadi setelah sertifikat asli diterbitkan dan atas nama pemegang hak yang sah, kemudian diubah menjadi nama pemegang hak yang baru yang tidak sah. Selain itu, data mengenai luas dan lokasi objek sertifikat juga turut diubah.Baca juga: Wagub Vasko Ruseimy Mulai Bertugas di Sumbar, Gubernur Mahyeldi Ikuti Orientasi di Magelang
Penyelidikan terus dilakukan, dan pihak Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengungkap lebih lanjut siapa saja yang terlibat dalam pemalsuan dan penggadaian sertifikat tanah tersebut.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : iNews.ID