KONGKRIT.COM - Bareskrim Polri mengungkap kasus pemalsuan sertifikat tanah di wilayah Pagar Laut, Bekasi, tepatnya di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sebanyak 93 sertifikat hak milik (SHM) yang diduga dipalsukan ditemukan dalam penyelidikan tersebut. Dari hasil analisis, sejumlah sertifikat tersebut juga diketahui digadaikan ke bank swasta.
"Beberapa sertifikat ini sudah diagunkan di beberapa bank swasta," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, dalam keterangan pers yang dikutip pada Sabtu (22/2/2025).
Djuhandani menambahkan bahwa kasus pemalsuan ini kemungkinan besar akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyelidikan lebih lanjut.
Ia meyakini bahwa para pelaku dalam kasus ini sudah memperoleh keuntungan dari tindakan mereka.
"Walaupun masih ada pendalaman, kami yakin dua perkara ini bisa segera dinaikkan ke tingkat penyidikan," ungkapnya.Kasus pemalsuan sertifikat tanah ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI yang diterima pada 7 Februari 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, sebanyak 93 sertifikat hak milik terkait tanah di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dipalsukan pada sekitar tahun 2022.
Djuhandani juga menjelaskan adanya perbedaan modus dalam kasus pemalsuan sertifikat yang terjadi di dua lokasi, yaitu Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, dan Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Jika dilihat dari penyidikan yang dilakukan di Kohod dan Bekasi, ada perbedaan dalam modus operandi," ujar Djuhandani.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : iNews.ID