KONGKRIT.COM – Seorang pria bernama Randi, yang merupakan residivis kasus pencurian, berhasil ditangkap oleh tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah melakukan aksi pencurian motor dan pembobolan rumah di empat lokasi berbeda di Kota Padang.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah tim polisi menyamar sebagai calon pembeli sepeda motor curian di kawasan Belimbing, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Tanpa sadar bahwa yang dia ajak bertransaksi adalah polisi, Randi langsung ditangkap setelah menyelesaikan transaksi jual beli motor hasil curian.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit motor Kawasaki Ninja, televisi, laptop, mesin bor, serta berbagai peralatan bengkel yang rencananya akan dijual melalui situs jual beli online.
Aiptu David Rico, Katim 2 Klewang Satreskrim Polresta Padang, menyampaikan bahwa meski pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan disergap, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.
"Pelaku adalah seorang residivis yang kami tangkap setelah anggota kami menyamar sebagai pembeli," ungkap Aiptu David Rico pada Jumat (21/2/2025).Pelaku kini telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Randi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara lebih dari 7 tahun.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : iNews