Polisi Periksa Anggota Terkait Dugaan Intimidasi Band Sukatani, Polri Tegaskan Tidak Ada Pemberangusan Kritik

×

Polisi Periksa Anggota Terkait Dugaan Intimidasi Band Sukatani, Polri Tegaskan Tidak Ada Pemberangusan Kritik

Bagikan berita
Polisi Periksa Anggota Terkait Dugaan Intimidasi Band Sukatani, Polri Tegaskan Tidak Ada Pemberangusan Kritik
Polisi Periksa Anggota Terkait Dugaan Intimidasi Band Sukatani, Polri Tegaskan Tidak Ada Pemberangusan Kritik

Mereka menjelaskan bahwa lirik lagu tersebut tidak dimaksudkan untuk menyudutkan seluruh anggota Polri, melainkan hanya menyasar aparat yang terlibat dalam tindakan korupsi.

Namun, permohonan maaf mereka menimbulkan dugaan bahwa pihak kepolisian telah melakukan intimidasi, terutama setelah kedua personel tersebut sempat hilang sebelum akhirnya diperiksa oleh kepolisian.

Menanggapi hal ini, Kapolri Jenderal Sigit menegaskan bahwa Polri tidak pernah melarang kritik dalam bentuk apapun dan menjamin kebebasan berekspresi.

"Polri akan terus menerima kritik untuk evaluasi dan perbaikan," ujar Kapolri.

Amnesty International Indonesia pun mengkritik tindakan yang menekan band Sukatani untuk menarik lagu mereka.

Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia, Usman Hamid, mendesak Kapolri untuk menyelidiki dugaan intimidasi tersebut dan menjamin kebebasan seni bagi masyarakat.

Menurutnya, musik adalah ruang aspirasi yang dilindungi oleh hak asasi manusia, dan setiap ancaman terhadap kebebasan berekspresi harus segera dihentikan.

Di sisi lain, Polda Jawa Tengah membantah adanya intervensi terkait keputusan Sukatani untuk menarik lagu mereka. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengklarifikasi bahwa pihaknya hanya melakukan pertemuan dengan Sukatani untuk memahami maksud di balik lagu tersebut.

Artanto memastikan tidak ada pelarangan bagi band tersebut untuk melanjutkan karya mereka.

Polri pun kembali menegaskan bahwa mereka menghargai kritik dari masyarakat dan berharap semua bentuk ekspresi tetap dilakukan dengan cara yang sehat dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : Republika
Bagikan

Berita Terkait
Terkini