KONGKRIT.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa kepala daerah yang tidak hadir dalam retret di Magelang, Jawa Tengah, tidak akan dikenakan sanksi hukum.
Meskipun demikian, ia mengungkapkan bahwa panitia retret akan memberikan sanksi administratif kepada kepala daerah yang tidak hadir, meskipun tidak ada regulasi yang mengatur konsekuensi hukum untuk ketidakhadiran tersebut.
"Sanksinya lebih pada aturan internal panitia, tidak ada konsekuensi hukum yang mengikat berdasarkan undang-undang," ungkap Bima Arya di Magelang pada Jumat (21/02/2025).
Bima juga menyatakan bahwa ia belum dapat mengungkapkan rincian mengenai jenis sanksi yang akan diberikan oleh panitia.
Penjelasan lebih lanjut, katanya, akan disampaikan setelah semua kepala daerah hadir di lokasi retret pada sore hari.
"Namun, kami akan menyampaikan kebijaksanaan sesuai pelaksanaan tahun ini setelah semua kepala daerah hadir," tambah Bima Arya.Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menginstruksikan seluruh kepala daerah dari partainya untuk menunda partisipasinya dalam retret di Magelang.
Instruksi ini menyusul penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Instruksi tersebut tercantum dalam Surat Instruksi Harian Ketua Umum Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang dikeluarkan pada 20 Februari 2025 dan ditandatangani langsung oleh Megawati.
Poin pertama instruksi itu meminta para kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDI Perjuangan untuk menunda perjalanan mereka ke Magelang antara 21 hingga 28 Februari 2025.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Liputan6