Lisda menambahkan bahwa dinamika di Arab Saudi sangat cepat, dan penyelenggaraan haji bukan hanya sebagai ritual agama, tetapi juga telah menjadi sektor industri bisnis.
Ia menekankan bahwa perubahan peraturan yang cepat di Arab Saudi harus menjadi perhatian bagi Indonesia dalam merencanakan penyelenggaraan haji ke depannya.
Baca juga: Organisasi Sosial, Keagamaan, dan Kepemudaan Kota Padang Komitmen Jaga Keamanan Selama Ramadan
“Perubahan peraturan di Arab Saudi sangat cepat. Mereka menjadikan haji sebagai industri, sebagai bisnis untuk mendatangkan orang sebanyak-banyaknya ke negara mereka. Ini perlu menjadi perhatian kita juga,” jelas Lisda.
Ia pun berharap adanya perbaikan yang signifikan dalam penyelenggaraan haji, khususnya dalam tata kelola dan akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di masa depan. Editor : Zaitun Ul Husna