Lisda Hendrajoni Sebut Revisi UU Haji dan Umrah Sebagai Peluang Perbaiki Kualitas Pelayanan

×

Lisda Hendrajoni Sebut Revisi UU Haji dan Umrah Sebagai Peluang Perbaiki Kualitas Pelayanan

Bagikan berita
Lisda Hendrajoni Sebut Revisi UU Haji dan Umrah Sebagai Peluang Perbaiki Kualitas Pelayanan
Lisda Hendrajoni Sebut Revisi UU Haji dan Umrah Sebagai Peluang Perbaiki Kualitas Pelayanan

KOGKRIT.COM- Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni, menilai bahwa revisi Undang-Undang No. 8 Tahun 2019, (20/2/2025).

UU tersebut berbicara tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah merupakan kesempatan penting untuk memperbaiki kualitas pelayanan haji di Indonesia.

Hal ini disampaikan Lisda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Haji dan Umrah Komisi VIII DPR dengan Dirjen PHU Kementerian Agama, Sestama BP Haji, dan Deputi Kelembagaan Kemenpan-RB, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Lisda menilai bahwa revisi ini memberikan peluang bagi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) untuk melakukan perbaikan pada sejumlah aspek pelayanan. Ia menyebutkan, selama ini banyak hal yang menjadi catatan dalam penyelenggaraan ibadah haji, terutama masalah yang terus berulang setiap tahun.

“Revisi Undang-Undang ini adalah kesempatan baik untuk Ditjen PHU dalam memperbaiki pelayanan yang selama ini menjadi catatan. Beberapa masalah klasik dalam penyelenggaraan haji seperti antrian kuota, pelayanan, masalah lansia, dan makanan sering kali terjadi dan hampir serupa setiap tahun,” ungkap Lisda.

Menurut Lisda, evaluasi terhadap kebijakan penyelenggaraan haji perlu dilakukan, terutama terkait dengan masalah yang terus muncul setiap tahun.

“Masalah terkait dengan penyelenggaraan haji hampir selalu sama setiap tahun, seperti antrian kuota, pelayanan, lansia, dan makanan. Ini harus segera dievaluasi agar tidak terulang lagi,” tambahnya.

Lisda juga menyoroti peralihan tanggung jawab penyelenggaraan haji dari Ditjen PHU ke Badan Penyelenggara (BP) Haji.

Menurutnya, peralihan ini menjadi momen penting untuk mengevaluasi kesiapan BP Haji dalam menangani penyelenggaraan haji secara lebih optimal.

“Kita juga perlu mempertimbangkan apakah penyelenggaraan haji harus tetap dilaksanakan oleh Ditjen PHU ataukah BP Haji membutuhkan waktu untuk belajar. Meski sudah berjalan setiap tahun, masih banyak kelemahan yang harus diperbaiki,” ujarnya.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini