KONGKRIT.COM - Petugas Satpol PP Padang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan di sejumlah kawasan di Kota Padang, Selasa (18/2/2025).
Penertiban ini dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Haru, dan Jalan Proklamasi.
Dalam operasi tersebut, beberapa barang bukti yang digunakan oleh PKL, seperti payung, tabung gas, dan kursi plastik, berhasil diamankan.
“Sejumlah PKL yang menggunakan fasilitas umum untuk berjualan kita tertibkan. Barang bukti yang kami amankan, seperti dua unit payung di Jalan Jenderal Sudirman, dua tabung gas, dua payung, dan satu kursi plastik di Kawasan Simpang Haru dan Jalan Proklamasi, serta payung-payung yang diamankan di Kawasan Andalas dan Pasar Raya Padang, telah kami serahkan kepada PPNS untuk proses lebih lanjut,” jelas Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, S.STP, M.Si.
Rozaldi juga menekankan bahwa penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan akan terus dilakukan.
"Kami berkomitmen untuk melakukan penertiban secara rutin dan bertahap terhadap PKL yang masih menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan," ujarnya.Dia juga mengingatkan para PKL agar lebih tertib dalam memilih lokasi berjualan.
"Kami berharap para pedagang kaki lima lebih bijak dalam memilih tempat berjualan. Jangan sampai melanggar aturan, terutama dengan menggunakan fasilitas umum, karena fasilitas tersebut diperuntukkan untuk kepentingan bersama dan bukan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, berjualan di trotoar juga dapat merusak estetika kota," tegas Rozaldi.
Dengan langkah penertiban ini, Satpol PP Padang berharap dapat menciptakan ketertiban dan menjaga keindahan kota.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Humas Satpol PP Padang