KONGKRIT.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) dipastikan akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (18/2/2025).
Hal ini setelah mendapatkan persetujuan dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang digelar pada Senin (17/2/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto.
Dalam rapat pleno, seluruh fraksi di DPR RI, termasuk Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, NasDem, PKS, Golkar, dan PDI Perjuangan (PDIP), menyatakan setuju agar RUU Minerba dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, yang memimpin rapat, mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat mengenai persetujuan untuk melanjutkan proses pengesahan.
"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanyanya.Setelah mendapatkan persetujuan, Bob Hasan mengetuk palu untuk menyatakan RUU Minerba dapat dilanjutkan ke rapat paripurna.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Panja Revisi UU Minerba, Martin Manurung, mengungkapkan sejumlah perubahan yang terdapat dalam RUU Minerba, di antaranya:
- Perbaikan beberapa pasal terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.
- Perubahan definisi studi kelayakan dalam Pasal 1 angka 16.
- Ketentuan mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor, serta prioritas untuk memenuhi kebutuhan badan usaha milik negara.
- Pembaruan terkait sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik untuk mineral logam dan batubara.
- Pengaturan mengenai reklamasi dan perlindungan dampak pascatambang dengan melibatkan pemerintah daerah.
- Penekanan pada pengembangan masyarakat lokal dan masyarakat adat melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan.
- Ketentuan baru mengenai audit lingkungan dan evaluasi IUP yang tumpang tindih.
Selain itu, pemerintah dan DPR sepakat untuk membatalkan rencana pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi, yang sebelumnya sempat mencuat dalam pembahasan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa meski perguruan tinggi tidak mendapatkan konsesi tambang, mereka tetap bisa mendapatkan dukungan dalam bentuk dana riset dari BUMN, BUMD, dan swasta.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : IDN Times