DPRD Agam Gelar Rapat Paripurna Bahas Tanggapan Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan

×

DPRD Agam Gelar Rapat Paripurna Bahas Tanggapan Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan

Bagikan berita
DPRD Agam Gelar Rapat Paripurna Bahas Tanggapan Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan
DPRD Agam Gelar Rapat Paripurna Bahas Tanggapan Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan

KONGKRIT.COM – DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna tentang tanggapan fraksi terhadap bupati atas Ranperda penyelenggaraan pendidikan, pada Senin (17/2/2025) di aula kantor Bupati, Padang Baru, Kecamatan Lubuk Basung.

Adapun rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Agam, H. Ilham, Lc, MA. Turut mendampingi Wakil Ketua DPRD Henrizal, Muhammad Risman, dan Aderia, SP, M.M.

Terdapat tujuh fraksi yang menyampaikan tanggapannya, yaitu Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP, dan Fraksi Golkar (Golkar, Hanura, PBB, dan PKB).

Berikut tanggapan ketujuh fraksi yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara:

Pertama, Fraksi PKS yang disampaikan oleh Fauzi. Partai dengan lambang bulan sabit tersebut meminta penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme evaluasi dan akuntabilitas yang akan membantu satuan pendidikan dan pemerintah daerah dalam memonitor serta meningkatkan mutu pendidikan.

Kedua, dari Fraksi PAN yang disampaikan oleh Feri Adrianto, menyatakan kesepakatannya terhadap saran pemerintah daerah pada Pasal 2 ayat 2 huruf terkait peningkatan kualitas pengelolaan pendidikan dasar, PAUD, dan pendidikan formal lainnya di daerah.

Sementara itu, Fraksi Nasdem melalui juru bicara Donny, menyebutkan Pasal 102 dan meminta tambahan satu pasal yang berbunyi "Pemerintah daerah menyediakan pendidikan yang menunjang mata pelajaran muatan lokal."

Dari Fraksi Demokrat, melalui juru bicara Albert, juga menekankan bahwa Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan harus kuat dan sempurna, sehingga nantinya menjadi peraturan daerah yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan yang efisien, efektif, dan akuntabel.

Fraksi Gerindra, yang disampaikan oleh Nesi Harmita, menyatakan kesepakatannya dan menyebutkan bahwa rumusan kalimat dalam Pasal 2 ayat 2 huruf a sudah disesuaikan, sehingga berbunyi meningkatkan kualitas pengelolaan pendidikan dasar, PAUD, dan pendidikan formal lainnya di daerah.

Hal senada juga diutarakan oleh juru bicara Fraksi PPP, Novia Novel. Dari seluruh pandangan dan saran yang disampaikan bupati terkait Ranperda penyelenggaraan pendidikan, pihaknya menyatakan sepakat dan menyetujuinya guna kesempurnaan Ranperda inisiatif tersebut.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini