Namun, saat dilakukan penggerebekan, RT berhasil melarikan diri. Meski demikian, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi.
"Dari rumah RT, kami menemukan lima paket kecil sabu seberat 0,97 gram, tiga plastik kosong, uang tunai Rp1.600.000, satu KTP atas nama RT, satu kaca pirek, satu alat hisap sabu (bong), satu unit ponsel Vivo tipe 25e, serta dua dompet perempuan berwarna hitam dan merah," jelas Rusdi.
Setelah penggerebekan, tersangka D dan barang bukti dibawa ke Makodim 0311/Pesisir Selatan sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak TNI menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pesisir Selatan."Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah ini," tegas Rusdi Antoni.
Editor : Zaitun Ul Husna