Kejaksaan Negeri Pasaman dan DPRD Kabupaten Pasaman Tandatangani MoU untuk Tingkatkan Sinergitas

×

Kejaksaan Negeri Pasaman dan DPRD Kabupaten Pasaman Tandatangani MoU untuk Tingkatkan Sinergitas

Bagikan berita
Kejaksaan Negeri Pasaman dan DPRD Kabupaten Pasaman Tandatangani MoU untuk Tingkatkan Sinergitas
Kejaksaan Negeri Pasaman dan DPRD Kabupaten Pasaman Tandatangani MoU untuk Tingkatkan Sinergitas

KONGKRIT.COM - Dalam upaya meningkatkan koordinasi dan sinergitas, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman pada Senin, 17 Februari 2025. Acara penandatanganan berlangsung di aula lantai II Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Sobeng Suradal, menekankan bahwa MoU ini memiliki banyak manfaat, terutama dalam memperkuat koordinasi antara Kejaksaan Negeri Pasaman dan DPRD Kabupaten Pasaman. Ia menegaskan bahwa meskipun tugas dan kewenangan kedua lembaga berbeda, tujuan akhirnya tetap sama, yakni kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Kabupaten Pasaman.

“Dengan adanya MoU ini, diharapkan ke depan tidak ada lagi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, seperti yang terjadi pada pemeriksaan sebelumnya terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di DPRD Kabupaten Pasaman,” ujar Kajari.

Nota Kesepahaman ini mencakup berbagai aspek hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan beberapa poin utama sebagai berikut:

*Pemberian Bantuan Hukum*

Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertugas sebagai kuasa hukum DPRD Kabupaten Pasaman dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, baik sebagai penggugat maupun tergugat, melalui proses litigasi maupun non-litigasi.

*Pertimbangan Hukum*

JPN memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO), pendampingan hukum (Legal Assistance), serta audit hukum (Legal Audit) berdasarkan permintaan dari DPRD Kabupaten Pasaman.

*Mediasi dan Fasilitasi*

JPN berperan sebagai mediator atau fasilitator dalam menyelesaikan sengketa antara DPRD Kabupaten Pasaman dengan lembaga negara, instansi pemerintah pusat/daerah, serta BUMN/BUMD. Upaya ini bertujuan untuk memulihkan dan menyelamatkan keuangan, kekayaan, serta aset DPRD Kabupaten Pasaman.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini