KONGKRIT.COM – Himbauan yang diberikan oleh Polsek Keluang terkait aktivitas penyulingan minyak ilegal (refinery) di Dusun Cawang, Kecamatan Keluang, diduga hanya bersifat formalitas.
Hal ini dikarenakan mengingat insiden kebakaran yang kembali terjadi di lokasi tersebut pada Sabtu, 15 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kebakaran ini terjadi hanya dua hari setelah Polsek Keluang memberikan peringatan kepada pemilik refinery ilegal yang terbakar pada Kamis, (13/2/2025).
Informasi yang diterima dari warga setempat, yakni Y, yang tinggal dekat dengan lokasi kebakaran, membenarkan bahwa kebakaran terjadi di tempat penyulingan minyak ilegal di dekat kebun rambutan di Dusun Cawang.
"Benar, kebakaran terjadi di tempat penyulingan minyak yang berlokasi di dekat kebun rambutan Dusun Cawang," ujar Y.
Kapolsek Keluang, IPTU Alvin Adam Armita Siahan, S.T.rk., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan dan berjanji untuk mengecek langsung ke lokasi kejadian."Terima kasih informasinya, akan dilaksanakan proses sesuai prosedur. Terima kasih," ujarnya.
Namun, insiden kebakaran ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Himbauan yang diberikan oleh Polsek Keluang terhadap pemilik refinery ilegal pada Kamis lalu terkesan hanya sebagai formalitas, karena aktivitas penyulingan minyak ilegal di Dusun Cawang terus berjalan meski sudah ada himbauan sebelumnya.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada pihak yang mendukung atau membekingi aktivitas ilegal tersebut, sehingga tidak ada tindakan tegas yang diambil untuk menghentikannya.
Aktivitas penyulingan minyak ilegal di wilayah ini beroperasi tanpa izin resmi atau kontrak kerjasama, yang jelas melanggar peraturan Menteri ESDM dan Undang-Undang Migas.
Editor : Zaitun Ul Husna