KONGKRIT.COM - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memastikan bahwa 30 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam operasional penipuan daring di Filipina telah diamankan dalam sebuah operasi yang berlangsung di Pasay, Metro Manila, baru-baru ini.
Operasi penangkapan tersebut dilaksanakan pada 13 Februari 2025 oleh Komisi Anti-Kejahatan Terorganisasi Kepresidenan Filipina (PAOCC), dengan koordinasi dari Atase Kepolisian RI di Manila.
"Dalam operasi tersebut, diamankan 34 orang yang terdiri dari 30 WNI dan 4 WNA lainnya. Dari 30 WNI tersebut, 8 di antaranya perempuan dan 22 laki-laki," ungkap Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Para WNI tersebut diamankan di tempat tinggal mereka di Kanlaon Tower, Pasay, yang diketahui merupakan tempat akomodasi bagi pekerja dari perusahaan Philippine Offshore Gaming Operator (POGO)—perusahaan penyedia layanan judi daring antarnegara yang telah dilarang oleh Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr.
Berdasarkan keterangan dari para WNI yang tertangkap, mereka direkrut untuk bekerja sebagai penipu daring (online scammer) di perusahaan tersebut. Namun, hingga saat ini paspor mereka belum ditemukan di lokasi.
Kemlu RI menyatakan bahwa para WNI yang diamankan kini ditampung di fasilitas detensi PAOCC dalam kondisi baik dan kebutuhan mereka telah terpenuhi. KBRI Manila juga akan terus memantau kondisi para WNI tersebut."KBRI Manila telah mengunjungi lokasi detensi untuk berkoordinasi dengan PAOCC serta melakukan pendataan guna penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para WNI," tambah pernyataan tersebut.
Di sisi lain, PAOCC menyatakan akan terus bekerja sama dengan otoritas imigrasi Filipina untuk memproses pemulangan dan penerbitan dokumen terkait.
Dalam keterangan tertulisnya, PAOCC juga menyampaikan bahwa operasi penyelamatan di Kanlaon Tower dilakukan setelah adanya permintaan dari seorang WNI yang mengaku ditahan di gedung tersebut.
PAOCC juga mengungkapkan bahwa sejumlah 13 dari 30 WNI yang diamankan menyatakan niat untuk menuntut dua majikan mereka yang diketahui merupakan WN China.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : antaranews.com