KONGKRIT.COM - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengimbau agar tidak ada kaitan antara pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diambil oleh pemerintah.
Menurut Misbakhun, kebijakan efisiensi yang dimaksud hanya berlaku untuk sektor-sektor tertentu di lingkungan pemerintahan, bukan di sektor swasta.
"PHK itu terjadi di sektor swasta, sementara efisiensi anggaran yang dimaksud dalam APBN 2025 ini berfokus pada ASN, kementerian, lembaga, TNI, dan Polri," jelas Misbakhun saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Misbakhun sebagai respons atas kekhawatiran yang disampaikan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), yang menyebutkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran pemerintah bisa berdampak pada industri perhotelan, seperti penurunan pendapatan hingga PHK.
Misbakhun menegaskan agar tidak ada kesalahpahaman mengenai hal ini, dan meminta agar kebijakan efisiensi anggaran tidak dikaitkan dengan sektor di luar APBN.
"Ini adalah kebijakan efisiensi, jadi tolong jangan dikaitkan dengan hal-hal yang tidak ada hubungannya," tuturnya.Meskipun terjadi pemangkasan anggaran, Misbakhun menyebutkan bahwa beberapa kegiatan yang melibatkan pihak swasta, seperti proyek-proyek terkait APBN, tetap berlangsung.
Hotel, misalnya, masih digunakan untuk pertemuan yang dapat mendukung pemberdayaan UMKM.
"Sebagian anggaran tetap digunakan untuk kegiatan yang melibatkan swasta, seperti belanja yang mendukung UMKM, dan pertemuan dengan vendor bisa tetap dilakukan di hotel," ungkapnya.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : tirto.id