Syarat lainnya bagi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD adalah berusia minimal 21 tahun, berdomisili di Indonesia, dapat membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia, serta berstatus sebagai kader partai politik.
Tak kalah penting, Pasal 240 huruf h menegaskan bahwa calon legislatif harus memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Cacat tubuh tidak dianggap sebagai gangguan kesehatan yang menghalangi pencalonan.
Selain itu, mantan narapidana pun diperbolehkan mencalonkan diri, asalkan mereka telah menyelesaikan masa hukuman dan mengungkapkan hal tersebut kepada publik, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 240 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017. Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : sindonews.com