Syarat Pendidikan dan Kualifikasi Calon Anggota DPR RI Memenuhi Ketentuan UU Pemilu 2017

×

Syarat Pendidikan dan Kualifikasi Calon Anggota DPR RI Memenuhi Ketentuan UU Pemilu 2017

Bagikan berita
Syarat Pendidikan dan Kualifikasi Calon Anggota DPR RI Memenuhi Ketentuan UU Pemilu 2017
Syarat Pendidikan dan Kualifikasi Calon Anggota DPR RI Memenuhi Ketentuan UU Pemilu 2017

KONGKRIT.COM - Syarat pendidikan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI ternyata tidak mengharuskan kandidat untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Calon anggota legislatif hanya perlu memiliki riwayat pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tepatnya Pasal 240 ayat (1).

Dengan memenuhi persyaratan pendidikan tersebut, seseorang sudah memenuhi syarat untuk maju sebagai calon legislatif, baik di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Selain itu, saat ini terdapat sejumlah kemudahan dalam proses pencalonan anggota DPR. Salah satunya, calon legislatif tidak diwajibkan menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Hal ini memungkinkan mantan narapidana untuk mencalonkan diri, asalkan mereka secara jujur mengungkapkan statusnya kepada publik.

Dalam Pemilu 2024, syarat pendidikan menjadi salah satu poin penting bagi calon anggota DPR. Menurut Pasal 240 UU No. 7 Tahun 2017, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus memiliki pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat. Ketentuan serupa juga berlaku untuk calon anggota legislatif lainnya.

Bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD, dan pegawai lembaga negara yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, mereka diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka sebelum mendaftar.

Berdasarkan Pasal 240 huruf k, surat pengunduran diri yang telah diserahkan tidak dapat ditarik kembali jika calon tersebut kalah dalam Pemilu.

Selain itu, apabila terpilih sebagai anggota legislatif, calon tersebut tidak boleh bekerja di tempat lain.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : sindonews.com
Bagikan

Berita Terkait
Terkini