KONGKRIT.COM - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengonfirmasi mundurnya Prof. M. Ali Berawi dari jabatannya sebagai Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN.
Keputusan ini diambil berdasarkan permohonan pengembalian penugasan yang diajukan oleh Dekan Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI).
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Harrold Yohanes Pantouw, menjelaskan bahwa sesuai dengan Surat Dekan Fakultas Teknik UI Nomor S-252/UN2.F4.D/SDM.07/2025 tertanggal 7 Februari 2025, Ali Berawi diminta untuk kembali bertugas di Fakultas Teknik UI.
"Surat dari Dekan UI ini mengajukan permohonan pengembalian penugasan Prof. M. Ali Berawi ke Fakultas Teknik Universitas Indonesia," ujar Troy dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa.
Ali Berawi sebelumnya menjabat sebagai Guru Besar di Fakultas Teknik UI sebelum dipindahkan tugasnya ke Otorita IKN pada 2022, di mana ia menjabat sebagai Deputi Transformasi Hijau dan Digital.
Berdasarkan surat dari Dekan Fakultas Teknik UI, Ali Berawi akan kembali mengajar di UI pada semester genap Tahun Ajar 2024/2025.Otorita IKN sendiri merupakan lembaga yang diisi oleh pegawai dari berbagai kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah provinsi, kota, serta sektor swasta.
Penugasan para pegawai ini dilakukan melalui kebijakan mutasi yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB).
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : antaranews.com