DPR RI dan DJP Sepakati Penggunaan Dua Sistem Perpajakan, Coretax dan Sistem Lama

×

DPR RI dan DJP Sepakati Penggunaan Dua Sistem Perpajakan, Coretax dan Sistem Lama

Bagikan berita
DPR RI dan DJP Sepakati Penggunaan Dua Sistem Perpajakan, Coretax dan Sistem Lama
DPR RI dan DJP Sepakati Penggunaan Dua Sistem Perpajakan, Coretax dan Sistem Lama

"Kami memahami keluhan mengenai Coretax, dan kami akan terus melakukan perbaikan," ucapnya saat acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2025 di Jakarta pada Selasa (11/2/2025).

Menurutnya, perbaikan sistem ini akan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan telah menerima arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan penerimaan pajak, khususnya dalam mengatasi kebocoran dan penghindaran pajak.

"Perbaikan ini juga akan menciptakan layanan yang lebih baik, sehingga biaya kepatuhan bagi wajib pajak dapat berkurang secara signifikan," tambahnya.

Sebagai informasi, sistem Coretax adalah sistem administrasi perpajakan baru yang dikembangkan oleh DJP untuk memodernisasi pengumpulan pajak.

Untuk sementara, kedua sistem—Coretax dan sistem perpajakan lama—akan berjalan secara paralel, terutama untuk layanan seperti pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025.

Wajib pajak dapat mengakses e-Filing melalui situs resmi pajak.go.id dan aplikasi e-Faktur Desktop untuk wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan keputusan DJP.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : Liputan6
Bagikan

Berita Terkait
Terkini