KONGKRIT.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sepakat untuk menjalankan dua sistem perpajakan secara bersamaan, yakni sistem Coretax dan sistem perpajakan yang lama.
Keputusan ini diambil setelah munculnya sejumlah kendala dalam implementasi sistem Coretax yang baru.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa penggunaan sistem lama menjadi langkah mitigasi untuk mengatasi potensi gangguan terhadap penerimaan pajak akibat implementasi Coretax yang masih dalam tahap penyempurnaan.
"Ini adalah upaya untuk memastikan kelancaran kolektivitas penerimaan pajak, sementara Coretax terus disempurnakan," ujarnya.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak berarti penundaan terhadap pengimplementasian Coretax.
"Jika diperlukan, kami akan tetap menggunakan sistem lama. Namun, rolling out Coretax tetap berlanjut, dan jika ada hal yang harus kembali ke sistem lama, kami akan menyesuaikan," katanya.Selain itu, DPR RI juga merekomendasikan DJP untuk terus memperbaiki sistem teknologi Coretax, dengan fokus pada peningkatan keamanan siber.
Hal ini bertujuan agar implementasi sistem tidak mengganggu upaya kolektivitas penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2025.
Komisi XI juga meminta DJP untuk tidak memberikan sanksi kepada wajib pajak yang mengalami kendala akibat masalah pada sistem Coretax.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan komitmennya untuk terus memperbaiki sistem Coretax.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Liputan6