Dan berdasarkan tugas dan kewenangan DPRD tersebut, maka pada rapat paripurna ini DPRD Tulungagung mengusulkan Gatut Sunu Wibowo S.E., M.E. untuk diangkat sebagai Bupati Tulungagung, dan Ahmad Baharudin S.M, untuk diangkat sebagai Wakil Bupati Tulungagung Masa Jabatan Tahun 2025-2030.
Setelah dibacakan pengumuman tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati Tulungagung dan Wakil Bupati Tulungagung Terpilih dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2024.
"Berkas pengusulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung masa jabatan Tahun 2025 - 2030 pada rapat paripurna hari ini telah lengkap dan akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Atas nama pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono juga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024."Semoga saudara Gatut Sunu Wibowo dan saudara Ahmad Baharudin setelah secara sah diangkat sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung dapat bersama-sama dengan kami DPRD Kabupaten Tulungagung membangun kemitraan dalam mengemban tugas yang menjadi amanah dari undang-undang," paparnya.
Editor : Zaitun Ul Husna