Beasiswa KIP Kuliah 2025 Dibuka, Syarat Gaji Orang Tua dan Kriteria Penerima Prioritas

×

Beasiswa KIP Kuliah 2025 Dibuka, Syarat Gaji Orang Tua dan Kriteria Penerima Prioritas

Bagikan berita
Beasiswa KIP Kuliah 2025 Dibuka, Syarat Gaji Orang Tua dan Kriteria Penerima Prioritas
Beasiswa KIP Kuliah 2025 Dibuka, Syarat Gaji Orang Tua dan Kriteria Penerima Prioritas

KONGKRIT.COM - Pendaftaran Beasiswa KIP Kuliah untuk tahun 2025 kini dibuka dengan sejumlah kriteria prioritas penerima.

Salah satu syarat utama terkait gaji orang tua, yang menjadi pertanyaan banyak calon penerima. Lantas, berapa besar gaji orang tua yang memenuhi syarat untuk mendapatkan KIP Kuliah?

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikdiktistek) melalui acara Pembukaan Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2025 yang disiarkan di YouTube resmi, menjelaskan bahwa siswa yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi, baik negeri (PTN) atau swasta (PTS), dan memenuhi kriteria ekonomi, dapat memperoleh beasiswa ini.

Syarat ekonomi tersebut antara lain adalah pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali maksimal Rp 4 juta per bulan, atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali yang dibagi jumlah anggota keluarga tidak lebih dari Rp 750 ribu per orang.

Selain itu, calon penerima beasiswa juga diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal di tingkat desa atau kelurahan. SKTM ini akan diverifikasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.

Terdapat delapan kriteria prioritas penerima Beasiswa KIP Kuliah berdasarkan kondisi ekonomi, antara lain:

  1. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus seleksi SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.
  2. Berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.
  3. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus seleksi SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTS.
  4. Berasal dari keluarga yang terdaftar dalam DTKS atau menerima bansos Kemensos dan lulus seleksi mandiri di PTS.
  5. Masyarakat miskin atau rentan miskin dengan desil maksimal 3 P3KE yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.
  6. Masyarakat miskin atau rentan miskin dengan desil maksimal 3 P3KE yang lulus seleksi mandiri di PTS.
  7. Berasal dari panti sosial atau panti asuhan yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur seleksi apa pun di PTN dan PTS.
  8. Lulus seleksi melalui jalur seleksi apa pun di PTN dan PTS serta memenuhi syarat miskin atau rentan miskin, dengan ketentuan gaji orang tua maksimal Rp 4 juta per bulan dan pendapatan kotor dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu, serta SKTM yang telah dilegalisasi.

Dengan adanya syarat ini, diharapkan Beasiswa KIP Kuliah dapat menjangkau lebih banyak mahasiswa yang membutuhkan dukungan finansial dalam melanjutkan pendidikan tinggi mereka.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : detik.com
Bagikan

Berita Terkait
Terkini