KONGKRIT.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memulai penerapan ijazah elektronik sebagai bagian dari upaya digitalisasi administrasi pendidikan, (11/2/2025).
Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses administrasi berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga peserta didik menerima ijazah yang sah dan sesuai dengan standar terbaru.
Direktur Sekolah Menengah Atas Kemendikdasmen, Winner Jihad Akbar, menjelaskan bahwa inisiatif digitalisasi ijazah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah.
“Melalui digitalisasi ini, kami berharap proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan dapat dilakukan lebih cepat, lebih akurat, dan dapat mengurangi risiko pemalsuan,” ujar Winner dalam keterangan tertulis pada Minggu (9/2/2025).
Ia juga menambahkan bahwa penerapan sistem ini memberikan otonomi lebih kepada satuan pendidikan yang telah terakreditasi dalam proses penerbitan ijazah.
Hal ini diharapkan dapat mempercepat dan meningkatkan akurasi distribusi ijazah. Namun, Winner menegaskan bahwa hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah, sementara yang belum terakreditasi tidak memiliki kewenangan tersebut.Selain itu, Koordinator Data Pendidikan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, L. Manik Mustikohendro, menekankan pentingnya pengelolaan data induk ijazah sebagai bagian dari data induk pendidikan.
“Data induk ijazah merupakan bagian dari data induk pendidikan yang lebih besar, sehingga memerlukan strategi pengelolaan yang terstruktur dan terintegrasi,” jelas Manik.
Strategi tersebut diharapkan dapat memastikan keakuratan dan validitas dokumen kelulusan, serta meningkatkan efisiensi administrasi dan meminimalkan potensi kesalahan dalam penerbitan ijazah.
Dengan diterapkannya peraturan dan inisiatif ini, Kemendikdasmen berharap penerbitan ijazah di Indonesia akan menjadi lebih efisien, aman, dan sesuai dengan standar terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : tribunnews