Lebih lanjut, Alpius juga menjelaskan bahwa Kemenkum HAM melalui BPHN memiliki program Pembentukan Pos Bantuan Hukum di tingkat Desa, Kelurahan, dan Nagari.
Kehadiran Posbankum ini bertujuan untuk menyediakan layanan bantuan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat serta menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memperkuat sistem hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat, terutama di Sumatera Barat,” ujar Alpius.
Sementara itu, Bakhri, Wali Nagari Padang Toboh Ulakan, menyampaikan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sumbar yang telah memilih nagarinya sebagai lokasi sosialisasi.
Ia berharap program yang disampaikan dalam kegiatan tersebut dapat diimplementasikan di nagari masing-masing.“Terima kasih kepada Kakanwil dan jajaran yang telah menunjuk Nagari Padang Toboh Ulakan sebagai tempat kegiatan ini. Semoga program ini bermanfaat dan bisa kami terapkan,” ungkap Bakhri.
Editor : Zaitun Ul Husna