“Saya selaku Ketua Gerakan Pemuda Ndora menegaskan untuk menentang keras asas Dominus Litis dalam RKUHAP,” ujar Gusti dengan tegas.
Salah satu sorotan utama terhadap RKUHAP adalah Pasal 12 Ayat 11, yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mengintervensi penyidikan jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti dalam waktu 14 hari.Penerapan asas ini dinilai dapat menimbulkan kekhawatiran akan tumpang tindihnya kewenangan antara kejaksaan dan kepolisian.
Editor : Zaitun Ul Husna