Ketua Gapura Tolak Asas Dominus Litis Sebut Berisiko Merusak Sistem Peradilan

×

Ketua Gapura Tolak Asas Dominus Litis Sebut Berisiko Merusak Sistem Peradilan

Bagikan berita
Ketua Gapura Tolak Asas Dominus Litis Sebut Berisiko Merusak Sistem Peradilan
Ketua Gapura Tolak Asas Dominus Litis Sebut Berisiko Merusak Sistem Peradilan

KONGKRIT.COM – Gerakan Pemuda Ndora (Gapura) menegaskan penolakannya terhadap penerapan asas Dominus Litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), yang dinilai dapat merusak sistem peradilan yang telah ada.

Penolakan tersebut disampaikan oleh Ketua Gapura, Agustinus Bebi Daga, atau yang akrab disapa Gusti, dalam keterangannya di Mbay pada Senin (10/2/2024).

Ia mengungkapkan, asas Dominus Litis yang ada dalam RKUHAP berisiko menimbulkan ketidakadilan dan ketidakseimbangan dalam proses peradilan pidana, terutama terkait tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan.

“Jika asas Dominus Litis ini benar-benar disahkan, maka yang terjadi adalah ketidakadilan dan ketidakseimbangan dalam proses peradilan pidana,” ujar Gusti.

Ia menegaskan bahwa peran jaksa dalam sistem hukum yang berbasis pada prinsip keadilan dan objektivitas harus tetap terbatas pada tugasnya sebagai penuntut umum, tanpa mengurangi hak terdakwa atau menghilangkan kontrol pengadilan dalam mengawasi jalannya perkara.

Gusti yang juga merupakan Mantan Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa-DPM, menyatakan bahwa asas tersebut berpotensi disalahgunakan, memungkinkan kejaksaan menunda atau mengganggu jalannya peradilan tanpa alasan yang jelas.

Hal ini, menurutnya, dapat membuka peluang bagi tersangka untuk melarikan diri atau menghancurkan barang bukti.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana terdiri dari beberapa sub-sistem yang saling bersinergi, yakni kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga eksekutor.

“Semua lembaga tersebut harus punya kewenangan yang setara. Jika ada dominasi kewenangan, akan ada potensi penyalahgunaan,” tambah Gusti.

Gapura menegaskan penolakannya terhadap asas Dominus Litis dengan alasan bahwa hal itu dapat merusak keseimbangan antara kewenangan kepolisian dan kejaksaan.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini