KONGKRIT.COM - Seorang perwira di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng), Ajun Komisaris Polisi (AKP) M, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani Sidang Kode Etik pada Kamis (6/2/2025).
AKP M dipecat karena terbukti terlibat dalam praktik calo dalam penerimaan anggota Bintara Polri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulteng, Komisaris Besar Djoko Wienarto, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah sidang etik.
"AKP M telah dijatuhi sanksi dalam sidang kode etik karena terlibat dalam calo penerimaan anggota Polri," ujar Djoko melalui keterangan tertulis pada Minggu (9/2/2025).
Peristiwa ini berawal pada tahun 2022, ketika AKP M meminta uang sebesar Rp175 juta kepada salah seorang korban dengan janji bisa membantu kelulusan seleksi Bintara Polri. Modus yang digunakan AKP M adalah meyakinkan korban bahwa ia bisa memastikan kelulusan dengan menggunakan jabatannya di Polda Sulteng.
Djoko menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya membersihkan oknum-oknum yang terlibat dalam calo penerimaan Polri dan menghapus stigma negatif yang mengarah pada anggapan bahwa masuk Polri bisa dilakukan dengan uang.Selain itu, Djoko menegaskan bahwa untuk rekrutmen Bintara Polri tahun 2025, tidak akan ada biaya yang dipungut.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak yang mengikuti seleksi Polri, untuk tidak menggunakan jasa calo dan menghindari segala bentuk korupsi dan kolusi dalam proses seleksi.
“Kami mengingatkan agar tidak ada lagi yang terlibat dalam praktik calo atau KKN dalam proses penerimaan anggota Polri,” tutupnya.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : merdeka.com