Perlu diketahui bahwa gaji ke-13 dan THR tidak hanya diberikan kepada ASN, tetapi juga mencakup prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota Lembaga Negara (LNS), serta penerima pensiun.
Pemberian gaji ke-13 dan THR bersumber dari anggaran belanja pegawai, yang mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Isu ini memicu beragam reaksi di media sosial, di mana banyak ASN yang mengungkapkan kekhawatiran mereka.
"Rumor beredar bahwa gaji ke-13 dan ke-14 akan dihapus. Apa tidak gila?" tulis salah satu warganet di platform X (sebelumnya Twitter).
Gaji ke-13 biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan anak, sementara gaji ke-14 atau THR diberikan menjelang Lebaran untuk memenuhi kebutuhan hari raya.
Pemberian gaji ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi ASN dalam pelayanan publik.Rumor mengenai penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 ini berkaitan dengan wacana penyesuaian anggaran negara yang menekankan efisiensi fiskal dan pengurangan pengeluaran yang tidak mendesak.
Meskipun pemerintah tengah melakukan evaluasi terhadap berbagai tunjangan, termasuk gaji ke-13 dan ke-14, belum ada keputusan resmi yang diumumkan oleh Kementerian Keuangan atau instansi terkait.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Liputan6