KONGKRIT.COM - Istana Negara menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan merupakan bagian dari langkah efisiensi anggaran yang diutarakan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menanggapi isu ini dengan menjelaskan bahwa gaji ASN tidak termasuk dalam belanja yang akan diefisienkan.
"Gaji pegawai bukan bagian yang akan diefisienkan," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Hasan Nasbi menambahkan, gaji ke-13 dan THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan hak bagi ASN yang menjadi kewajiban negara untuk dibayarkan.
"Menkeu (Menteri Keuangan) juga sudah memberikan pernyataan mengenai hal ini," katanya.
Isu tentang penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 ASN sempat ramai diperbincangkan setelah beredarnya pesan berantai di WhatsApp dan unggahan di media sosial yang memicu kekhawatiran di kalangan ASN.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, memberikan klarifikasi terkait kabar tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah masih dalam tahap pengkajian mengenai kebijakan gaji ke-13 dan THR untuk tahun 2025.
"Saat ini, kebijakan gaji ke-13 dan THR untuk tahun 2025 sedang disusun dan dibahas bersama Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelas Rini.
Beliau menambahkan bahwa keputusan final mengenai kebijakan ini belum ditetapkan, dan hasil dari pengkajian ini akan diumumkan setelah proses tersebut selesai.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Liputan6