Banyak yang beranggapan bahwa program ini mengenakan biaya karena tanah mereka belum terealisasi pengukurannya. M. Yusuf menegaskan bahwa masalah tersebut terjadi karena beberapa faktor, termasuk lokasi yang tidak berada di kawasan tanah gambut atau hutan.
"Saya tegaskan kembali, tidak ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat selama mereka mendaftar dengan persyaratan yang lengkap dan tanah mereka tidak berada di kawasan hutan serta memiliki patok sempadan tanah," tegasnya.Baca juga: Brimob Polda Kaltim Bersama BPBD dan Relawan Cepat Padamkan Karhutla di Sepinggan Balikpapan
Pj Penghulu Sungai Bakau berharap klarifikasi ini dapat menghilangkan kekhawatiran masyarakat dan mengingatkan pentingnya pendaftaran untuk memastikan hak atas tanah mereka dapat terjamin dengan sah.
Editor : Zaitun Ul Husna