Pj Penghulu Sungai Bakau Tegaskan Program PTSL Gratis, Tidak Ada Biaya Pungutan

×

Pj Penghulu Sungai Bakau Tegaskan Program PTSL Gratis, Tidak Ada Biaya Pungutan

Bagikan berita
Pj Penghulu Sungai Bakau Tegaskan Program PTSL Gratis, Tidak Ada Biaya Pungutan
Pj Penghulu Sungai Bakau Tegaskan Program PTSL Gratis, Tidak Ada Biaya Pungutan

KONGKRIT.COM - Menanggapi isu terkait pungutan biaya dalam pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang beredar di masyarakat Sungai Bakau, Pj Penghulu Sungai Bakau, M. Yusuf, memberikan klarifikasi pada Jumat (7/2/2025).

Dalam wawancaranya via WhatsApp, M. Yusuf menegaskan bahwa tidak ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL yang digelar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Di lapangan, tidak ada pungutan biaya apapun terkait pengurusan sertifikat tanah ini. Program ini benar-benar gratis bagi masyarakat," ujar M. Yusuf, yang dikonfirmasi oleh awak media.

Untuk diketahui, PTSL adalah program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah dengan proses yang cepat dan tanpa biaya.

Dalam program ini, masyarakat hanya diminta untuk memenuhi beberapa syarat administratif, seperti fotokopi KTP pemilik tanah, fotokopi surat tanah, fotokopi KK, fotokopi KTP sempadan tanah, serta pengisian berkas dan membawa materai dua lembar.

M. Yusuf menjelaskan bahwa program PTSL dapat memberi dampak positif bagi perekonomian masyarakat karena sertifikat tanah merupakan salah satu syarat penting dalam pengajuan kredit bank dan akses ke berbagai program pemerintah.

Lebih lanjut, M. Yusuf menjelaskan bahwa pengukuran tanah dalam program PTSL di Sungai Bakau dimulai pada 17 Oktober 2024 dan berakhir pada 30 Oktober 2024.

Pengukuran yang berlangsung selama 13 hari tersebut melibatkan pihak BPN yang didampingi oleh RT setempat dan petugas dari bidang pemerintahan desa.

Setelah pengukuran, dilakukan penginputan NIK pada 31 Oktober hingga 1 November 2024, dilanjutkan dengan perekapan berkas oleh petugas BPN Rokan Hilir.

Namun, ia mengungkapkan bahwa adanya keterlambatan yang terjadi dalam proses pengukuran dan pengolahan data oleh BPN menyebabkan munculnya isu di masyarakat.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini