Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa beberapa kementerian yang baru terbentuk masih dalam tahap konsolidasi internal sebelum memindahkan ASN ke IKN.
"Kementerian sedang konsolidasi internal karena ada kementerian yang baru," jelas Rini, sebagaimana dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (31/1/2025).
Penundaan ini tercantum dalam surat Kementerian PAN-RB nomor B/380/M.SM.01.00/2025 tertanggal 24 Januari 2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penataan organisasi dan tata kerja beberapa kementerian/lembaga kabinet Merah Putih masih dalam proses konsolidasi internal.
Selain itu, pembangunan gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN di IKN juga masih dalam tahap penyesuaian hingga akhir 2024.Oleh karena itu, pemindahan ASN yang semula dijadwalkan pada Januari 2025 harus ditunda, dan Kementerian PAN-RB belum dapat memastikan waktu pasti pemindahan tersebut.
Surat tersebut menyebutkan, "Rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana dimaksud dalam surat Menteri PAN-RB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian."
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Liputan6