KONGKRIT.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menyatakan dukungannya terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang efisiensi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan untuk mengurangi anggaran yang tidak prioritas demi mencapai efisiensi keuangan negara.
Ketua DPRD Kota Padang, H. Muharlion, menyatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan instruksi tersebut demi kepentingan rakyat dan kemajuan pembangunan daerah.
“Tentu kita mendukung pelaksanaan Inpres ini. Asalkan demi kepentingan rakyat dan pembangunan Kota Padang, DPRD tidak masalah dengan adanya pemangkasan anggaran,” ujar Muharlion dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/2/2025).
Namun, Muharlion menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan efisiensi ini tidak bisa dilakukan sepihak.
DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Padang perlu mengadakan rapat bersama untuk membahas penerapan pemangkasan anggaran dengan cara yang tepat dan adil.“Harus kita sepakati bersama antara DPRD dan Pemko Padang, tidak bisa hanya DPRD yang mengambil keputusan,” katanya.
Salah satu poin utama dalam Inpres ini adalah pemangkasan anggaran untuk Kunjungan Kerja (Kunker) dan Perjalanan Dinas yang mencapai 53,9%.
Selain itu, terdapat tujuh jenis kegiatan lainnya yang juga mengalami pengurangan anggaran, terutama yang bersifat seremonial.
Muharlion juga menekankan bahwa kebijakan efisiensi anggaran seharusnya tidak hanya berlaku di tingkat daerah, tetapi juga harus diterapkan di kementerian dan lembaga pusat, termasuk DPR RI.
Editor : Zaitun Ul Husna