Resmi KPU Kota Padang Tetapkan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih 2025-2030

×

Resmi KPU Kota Padang Tetapkan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih 2025-2030

Bagikan berita
KPU Kota Padang Tetapkan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih 2025-2030
KPU Kota Padang Tetapkan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih 2025-2030

KONGKRIT.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang resmi menetapkan pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih untuk periode 2025-2030.

Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang 2024 yang berlangsung di Hotel Truntum, Kamis (6/2/2025).

Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, yang didampingi oleh komisioner KPU Padang, yakni Randy Aditama, Arianto, Jefri Harianto, Arset Kusnadi, serta Sekretaris KPU Kota Padang, Agustian Piliang.

Dorri Putra menjelaskan bahwa sebelumnya, pada 6 Desember 2024, KPU Padang telah menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Kota Padang yang digelar pada 27 November 2024.

Namun, penetapan ini sempat tertunda karena adanya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon nomor urut 03.

Setelah proses PHPU selesai di Mahkamah Konstitusi, Hakim MK dalam putusannya pada Rabu, 5 Februari 2025, menolak permohonan PHPU tersebut.

Dengan keputusan ini, KPU Padang melanjutkan dan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan Fadly Amran – Maigus Nasir sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih.

"Setelah proses PHPU di Mahkamah Konstitusi selesai dan permohonan ditolak, KPU Padang akhirnya dapat melaksanakan rapat pleno ini untuk menetapkan pasangan terpilih," ungkap Dorri dalam rapat yang juga dihadiri oleh Penjabat (PJ) Walikota Padang Andree Algamar, Ketua DPRD Padang Muharlion, serta Forkopimda Padang dan pimpinan sejumlah partai politik.

Dalam berita acara rapat pleno yang dibacakan, Dorri menyampaikan bahwa dalam Pilkada 27 November 2024, pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir memperoleh total suara sebanyak 176.648 suara atau setara dengan 55,17 persen dari total suara sah.

Sebagai tindak lanjut, KPU Padang melalui Surat Keputusan Nomor 4 Tahun 2025, secara resmi menetapkan pasangan Fadly Amran – Maigus Nasir sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih, yang berlaku sejak tanggal penetapan tersebut.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini