Gadaikan Motor Pinjaman, Perempuan Asal Desa Banjarsari Ngantru Ditangkap Polisi

×

Gadaikan Motor Pinjaman, Perempuan Asal Desa Banjarsari Ngantru Ditangkap Polisi

Bagikan berita
Gadaikan Motor Pinjaman, Perempuan Asal Desa Banjarsari Ngantru Ditangkap Polisi
Gadaikan Motor Pinjaman, Perempuan Asal Desa Banjarsari Ngantru Ditangkap Polisi

KONGKRIT.COM - Seorang perempuan berinisial SW (46) warga asal Desa Banjarsari Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung.Pasalnya, ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.

"Benar, sampai saat ini SW yang merupakan terduga pelaku penggelapan sepeda motor masih diamankan di Mapolsek Ngantru," terang Kapolres Tulungagung melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, IPDA Nanang Murdianto, Kamis (06/02/2025).

Nanang menjelaskan, kejadian tersebut dimulai pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 kemarin sekira pukul 18.00 Wib. Saat itu terduga pelaku SW meminjam sepeda motor korbannya yang berinisial SU warga Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

"Pelaku SW ini awalnya meminjam motor milik korban dengan alasan akan mengambil upah bayaran anaknya yang bekerja di PG. Ngadirejo Kediri," jelasnya.

Namun setelah korban menunggu sepeda motor yang dipinjam SW hingga larut malam hingga pagi harinya, terduga pelaku SW juga masih belum mengembalikan sepeda motornya.Dan saat dihubungi oleh korbannya, terduga pelaku beralasan bahwa sepeda motor yang dipinjam dari korban masih dibawa anaknya.

"Merasa sepeda motor tidak kunjung dikembalikan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngantru," imbuhnya.

Selanjutnya, petugas Unit Reskrim Polsek Ngantru yang mendapatkan laporan dari korban langsung melakukan serangkaian Penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan.

"Terduga pelaku berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Ngantru saat berada di rumah kontrakannya yakni di Dusun Besinan, Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas, sepeda motor Yamaha FINO Nopol AG-5483-RBO milik korban yang dipinjam terduga pelaku telah digadaikan.

"Selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti berupa sepeda motor milik korban dibawa ke Mapolsek Ngantru guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini