KPU Tanggapi Keputusan MK Terkait PHPU Pilwakot Padang, Tetapkan Fadly-Maigus Pasangan Terpilih

×

KPU Tanggapi Keputusan MK Terkait PHPU Pilwakot Padang, Tetapkan Fadly-Maigus Pasangan Terpilih

Bagikan berita
KPU Tanggapi Keputusan MK Terkait PHPU Pilwakot Padang, Tetapkan Fadly-Maigus Pasangan Terpilih
KPU Tanggapi Keputusan MK Terkait PHPU Pilwakot Padang, Tetapkan Fadly-Maigus Pasangan Terpilih

Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Jumat (10/1/2025), Pemohon mengajukan gugatan untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Padang Nomor 1693 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang.

Pemohon mengklaim bahwa pelaksanaan pemilihan di Kota Padang tercemar dengan pelanggaran-pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, seperti pembagian sembako, minyak goreng, dan uang, serta penyalahgunaan kegiatan pemenangan oleh Paslon Nomor Urut 01.

Menanggapi putusan ini, Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, mengungkapkan bahwa setelah keluarnya putusan MK, KPU Padang akan segera menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih.

"Dengan ditolaknya gugatan hasil Pilkada Padang yang diajukan Paslon nomor urut 03, Hendri Septa-Hidayat, oleh MK, KPU Kota Padang akan menetapkan pasangan calon nomor urut 01, Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih periode 2024-2029," papar Dorri.

Dengan KPU menetapkan Fadly-Amran sebagai pasangan terpilih, proses sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Padang dinyatakan selesai, dan kepemimpinan baru di Kota Padang akan segera dilaksanakan sesuai dengan hasil pemilu yang telah ditetapkan.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini