KONGKRIT.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang nomor urut 03, Hendri Septa dan Hidayat, terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2024.
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (5/2/2025), MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup.
Pemohon mendalilkan bahwa hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang bertentangan dengan asas jurdil (kejujuran dan keadilan), dan terjadi pelanggaran serta tindak kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di delapan kecamatan di Kota Padang.
Namun, MK menyimpulkan bahwa dalil tersebut telah ditindaklanjuti dengan benar oleh KPU Kota Padang dan diawasi oleh Bawaslu Kota Padang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh, menjelaskan bahwa tuduhan pelanggaran terkait pelaporan LHKPN oleh pasangan calon nomor urut 01, Fadly Amran dan Maigus Nasir, juga telah ditangani oleh KPU sesuai peraturan yang ada.
Oleh karena itu, Mahkamah tidak meyakini adanya kebenaran pada tuduhan yang diajukan oleh Pemohon, dan memutuskan untuk menolak permohonan mereka.Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah juga mencatat perolehan suara Pemohon sebesar 88.859 suara, sementara perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 01 mencapai 176.648 suara, dengan selisih 87.789 suara atau 27,5%.
Berdasarkan hasil tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilu yang mengatur kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan PHPU.
Dengan demikian, Mahkamah mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh KPU Kota Padang dan Pasangan Calon Nomor Urut 01, serta menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
"Mengadili, dalam Eksepsi, Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Editor : Zaitun Ul Husna