KONGKRIT.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota secara resmi menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 melalui Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Lima Puluh Kota, Rabu (5/2/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Hakim Pengadilan Negeri dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Penetapan hasil pemilihan ini berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 232/PL.02.7-SD/06/2025 tertanggal 4 Februari 2025, yang mengatur tentang penetapan pasangan calon terpilih setelah keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yang tertuang dalam Putusan Nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Surat tersebut mengesahkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024.
Dalam rapat pleno ini, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota mengumumkan pasangan calon yang meraih suara terbanyak, yaitu Safni Sikumbang sebagai Bupati Terpilih dan Ahlul Badrito Resha sebagai Wakil Bupati Terpilih.
Penetapan ini dilakukan dengan penuh khidmat oleh seluruh pihak terkait, termasuk KPU, Bawaslu, serta sejumlah tamu undangan.Sekretaris Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, yang hadir mewakili Bupati, mengungkapkan pentingnya menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi.
Beliau juga memberikan apresiasi atas kelancaran pelaksanaan pemilu dan berharap seluruh pihak dapat menjaga kedamaian serta menghormati hasil yang telah ditetapkan.
Proses penetapan pasangan calon terpilih ini diharapkan dapat memperkuat komitmen dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota.
Melalui rapat pleno yang transparan dan terbuka ini, diharapkan masyarakat dapat memiliki pemimpin yang amanah dan berkomitmen untuk kepentingan bersama.
Editor : Zaitun Ul Husna