Dalam amar putusan, Mahkamah mengabulkan eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, serta menolak eksepsi lainnya. Mahkamah juga memutuskan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang diadakan sebelumnya, Pemohon mengklaim bahwa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2024 penuh dengan pelanggaran yang dilakukan Paslon Nomor Urut 01.
Pelanggaran yang disebut antara lain pembagian minyak goreng, sembako, dan uang kepada pemilih serta pelaksanaan kegiatan pelatihan pemenangan yang melibatkan relawan secara tidak sah.
Pemohon meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Paslon Nomor Urut 01.Namun, berdasarkan pertimbangan yang ada, Mahkamah memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan tersebut, karena dinyatakan tidak memenuhi syarat hukum.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : MKRI.ID