MK Tolak Sengketa Pilkada Padang 2024 Gugatan Hendri Septa-Hidayat, Fadly-Maigus Ditetapkan Pasangan Terpilih

×

MK Tolak Sengketa Pilkada Padang 2024 Gugatan Hendri Septa-Hidayat, Fadly-Maigus Ditetapkan Pasangan Terpilih

Bagikan berita
MK Tolak Sengketa Pilkada Padang 2024 Gugatan Hendri Septa-Hidayat, Fadly-Maigus Ditetapkan Pasangan Terpilih
MK Tolak Sengketa Pilkada Padang 2024 Gugatan Hendri Septa-Hidayat, Fadly-Maigus Ditetapkan Pasangan Terpilih

KONGKRIT.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Nomor Urut 03, Hendri Septa dan Hidayat, terkait hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Padang 2024.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/2/2025), Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Pemohon mengajukan permohonan karena mendalilkan adanya pelanggaran serius dalam proses pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, termasuk pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di delapan kecamatan di Kota Padang.

Namun, Mahkamah berpendapat bahwa KPU Kota Padang, di bawah pengawasan Bawaslu Kota Padang, telah menangani setiap keluhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan bahwa dalil pemohon mengenai pelanggaran pelaporan LHKPN oleh pasangan calon Fadly Amran–Maigus Nasir (Paslon Nomor Urut 01) juga sudah ditindaklanjuti oleh pihak terkait sesuai prosedur.

Oleh karena itu, Mahkamah tidak meyakini kebenaran dalil tersebut, dan menganggap tidak relevan dengan perkara ini.

Selain itu, Mahkamah juga mencatat bahwa perolehan suara pemohon sebesar 88.859 suara, sementara pasangan calon peraih suara terbanyak, Fadly Amran–Maigus Nasir, memperoleh 176.648 suara, dengan selisih 87.789 suara atau 27,5%.

Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah menyimpulkan bahwa pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU No. 10 Tahun 2016, yang mengatur mengenai kedudukan hukum pemohon untuk mengajukan permohonan sengketa.

"Eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan adalah beralasan menurut hukum," papar Hakim Konstitusi Daniel.

Dengan demikian, Mahkamah memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan oleh Pemohon.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : MKRI.ID
Bagikan

Berita Terkait
Terkini