KONGKRIT.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba selama bulan Januari 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, (5/2/2025), Kepala Polresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto yang diwakili oleh Kepala Satreskoba, Ajun Komisaris Polisi Bangkit Djanjaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil menangani 20 laporan polisi (LP) terkait narkoba.
Dari total 20 kasus, 13 di antaranya ditangani oleh Satreskoba Polresta Balikpapan dan 7 kasus lainnya oleh jajaran Polsek.
Sebanyak 24 orang ditangkap, yang terdiri dari 2 wanita dan 22 pria. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 242,25 gram.
Jika dihitung dalam bentuk uang, nilai barang bukti tersebut sekitar Rp363.375.000, dan setidaknya 1.211 jiwa berhasil terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan mengungkap identitas tiga tersangka utama yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Balikpapan.Tersangka pertama adalah (M) bin D.A.S., seorang bandar narkoba yang beroperasi di sekitar Kelurahan Batu Ampar. Dari penangkapannya, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 89 gram.
Tersangka kedua, (A) alias bin T, diketahui juga sebagai bandar narkoba yang melakukan transaksi di kawasan Gunung Bugis. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat 105 gram. Tersangka ini juga akan dijerat dengan pasal pencucian uang (TPPU), mengingat dugaan keterlibatannya dalam aliran dana ilegal.
Tersangka ketiga, (B.B.S) bin S, ditangkap di sekitar Gunung Bugis dengan barang bukti sabu seberat 10,19 gram. Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 11 Ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman penjara 5 tahun hingga seumur hidup.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 11 Ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun hingga seumur hidup.
Editor : Zaitun Ul Husna