Pemeriksaan ini akan berlangsung selama 27 hari, dari 3 Februari hingga 1 Maret 2025, dengan sampel pemeriksaan yang diambil dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Padang Pariaman.
Dedi menjelaskan bahwa tujuan dari pemeriksaan interim ini adalah untuk mendukung perencanaan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2024, dengan fokus pada pemberian opini.
Pemeriksaan ini juga akan memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya, menilai efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI) dalam penyusunan laporan keuangan, serta melakukan pengujian substantif terbatas pada beberapa akun, seperti kas, belanja modal, dan aset tetap.
Dedi juga berharap agar Pemkab Padang Pariaman dapat memberikan dukungan penuh dalam menyediakan data dan informasi yang diperlukan selama pemeriksaan, sehingga kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu.
Ia menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara Pemkab Padang Pariaman dan tim pemeriksa BPK, dengan tetap mengedepankan independensi, integritas, dan profesionalisme.“Kami berharap komunikasi antara Pemkab Padang Pariaman dan tim BPK dapat berjalan dengan baik untuk kelancaran pemeriksaan,” tutup Dedi.
Editor : Zaitun Ul Husna